MENKOMINFO AKAN RESMIKAN PEKAN INFORMASI NASIONAL
Hal itu dikemukakan Sekjen Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandarketika meninjau persiapan pembukaan PIN di Stand Pameran BadanInformasi Publik (BIP) di halaman Gedung MTQ Pekanbaru, Senin(24/5). Ia antara lain didampingi Kabiro Umum Kemenkominfo Sunaryodan Kabag Umum BIP Agus Suharyadi.
Menurut Basuki, setelah meresmikan Pekan Informasi Nasional(PIN) 2010 yang telah dimulai sejak 22 Mei dan akan berlangsunghingga 27 Mei 2010, Menkominfo pada hari Rabu (26/5) akanmeresmikan 70 Desa Informasi di Ibu Kota Kecamatan Rupat Utara,Kabupaten Bengkalis, Riau. Ibu Kota Kecamatan Rupat Utara itumenjadi salah satu dari 70 desa yang ditetapkan sebagai DesaInformasi.
Ke-70 desa di Provinsi Riau yang diresmikan sebagai DesaInformasi itu merupakan bagian dari 1.600 desa di seluruh Indonesiayang telah ditetapkan Kementerian Kominfo sebagai Desa Informasiberdasarkan penilaian terhadap perkembangan teknologi di desatersebut.
Kemudian pada tanggal 26 Mei 2010, Menkominfo juga akanmeresmikan pelayanan informasi untuk masyarakat lainnya, yaituUnited Thank Offering (UTO) kemudian IT Training Solutions, radiokomunitas, dan juga perangko PIN 2010.
Menurut Basuki, persiapan untuk peresmian PIN 2010 olehyMenkominfo sudah siap, termasuk persiapan seminar dan pameran yangakan menggambarkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi(TIK).
Kami sudah mengundang seluruh industri operator telekomunikasiuntuk mengikuti pameran itu, dan saya optimistis seluruh operatorbesar akan mengikuti PIN 2010 di Pekanbaru, katanya.
Ia menjelaskan bahwa PIN 2010 sangat berbeda denganpameran-pameran serupa yang telah dilaksanakan, karena sebelumnyahanya bersifat penerangan atau informasi biasa, sedangkan saat inilebih mengedepankan konteks komunikasi dan informatika.
Basuki mengharapkan PIN 2010 bisa memberikan tambahan wawasankepada publik akan pentingnya penguasaan TIK dalam kontekskomunikasi.
Semua pihak diharapkan semakin menyadari arti pentingnyainformasi di era informasi dan keterbukaan saat ini. Harapan lainadalah terbentuknya kelembagaan komunikasi dan informasi di daerahsecara proporsional, termasuk harus legal secara hukum sertaterkait UU Keterbukaan Informasi Publik yang menitikberatkanpelayanan terhadap masyarakat, katanya.
Menurutnya, penggaruh informasi dan komunikasi amat penting bagikehidupan manusia, termasuk dalam meningkatkan kesejahteraanmasyarakat, karena itu tidak bisa dikelola setengah-setengah.
4 komentar:
bagus
ayo semangat
semoga menang
comment balik ya gi..
postingan aq udh bisa di comment.. hehehe
Posting Komentar